Logo

Kampung Atu Lintang

Kabupaten Aceh Tengah

Home

Profil Kampung

Infografis

APBDes

Berita

Bencana Alam 2025

Belanja

Penetapan Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M di Kabupaten Aceh Tengah

Penetapan Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M di Kabupaten Aceh Tengah

Invalid Date

Ditulis oleh Agus Susanto

Dilihat 22 kali

Penetapan Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M di Kabupaten Aceh Tengah

Takengon, 2 Maret 2026 — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi melalui Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 383 Tahun 2026.

Penetapan ini dilakukan dalam rangka menyempurnakan pelaksanaan ibadah Ramadhan bagi umat Islam, sekaligus memberikan pedoman yang jelas kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah, Kodim 0106 Aceh Tengah, MPU Aceh Tengah, Baitul Mal Aceh Tengah, serta unsur instansi terkait dan organisasi masyarakat Islam, yang dilaksanakan pada 2 Maret 2026 di Aula Umah Pesilangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah.

Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah pada prinsipnya wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 1 sha’ per jiwa, yang setara dengan:

  • ± 2,8 kilogram beras

  • ± 3,1 liter beras

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Beras Kelas I: Rp46.000,- per jiwa

  • Beras Kelas II: Rp45.000,- per jiwa

  • Beras Kelas III: Rp44.000,- per jiwa

Sementara itu, berdasarkan Mazhab Hanafi, zakat fitrah juga dapat dikeluarkan dalam bentuk nilai uang setara 3,8 kg harga gandum, kurma, anggur kering, atau sya’ir.

Ketentuan Penyaluran

Zakat fitrah diperuntukkan bagi fakir dan miskin, dengan ketentuan:

  • Hak amil maksimal 12,5% dari total zakat fitrah.

  • Amil adalah Baitul Mal Kampung atau petugas yang ditunjuk Pemerintah Kampung berdasarkan Surat Keputusan.

  • Penerima zakat fitrah harus berdomisili di kampung dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Pembagian zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan harus tuntas didistribusikan.

Imbauan kepada Masyarakat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah mengimbau seluruh umat Islam di Kabupaten Aceh Tengah untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, serta menyalurkannya melalui amil resmi agar pendistribusian berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai syariat.



Editor : Agus Susanto (BANTA Atu Lintang)

*Punya berita terkini seputar Atu Lintang silahkan kirim ke Contact Person WhatsApp  082214153857



Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Kampung Atu Lintang

Kecamatan Atu Lintang

Kabupaten Aceh Tengah

Provinsi Aceh

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia