
Invalid Date
Dilihat 0 kali

atulintang.desa.id - Pemerintah Kampung Atu Lintang menggelar Sosialisasi Hukum Adat Gayo pada Selasa (28/7/2026) di Kantor Reje Atu Lintang sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat dan aparatur kampung terhadap penerapan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kampung dalam menjaga kelestarian adat istiadat Gayo sekaligus meningkatkan kapasitas kepemimpinan aparatur di tingkat kampung.
Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara Agus Susanto, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Reje Kampung Atu Lintang, Abdul Khohar. Dalam sambutannya, Abdul Khohar menegaskan bahwa hukum adat Gayo merupakan warisan leluhur yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, keharmonisan, serta jati diri masyarakat Gayo. Terutama bagi masyarakat Kampung Atu Lintang yang mayoritas penduduknya suku jawa. Menurutnya, pelestarian adat harus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah kampung, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh lapisan masyarakat.
"Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga dan mengamalkan nilai-nilai adat Gayo sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat diwariskan kepada generasi penerus," ujarnya.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Mukim Burni Reje Linge, Sugeng Binadi, yang menekankan pentingnya mempertahankan eksistensi hukum adat di tengah perkembangan zaman. Ia mengajak seluruh aparatur kampung, khususnya kepala dusun, agar mampu menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai adat serta berperan aktif menyelesaikan persoalan sosial melalui mekanisme adat yang berlaku.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Majelis Adat Gayo (MAG) . Dalam pemaparannya, tim MAG memberikan penjelasan mengenai prinsip-prinsip hukum adat Gayo, dengan fokus pada penerapan adat dalam proses pernikahan, tata krama kehidupan bermasyarakat, serta pentingnya menjaga moral dan karakter generasi muda agar tetap berlandaskan nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat Gayo.

Selain itu, pemateri juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas para pemimpin kampung, khususnya kepala dusun, agar mampu menjadi penggerak dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan persoalan masyarakat melalui pendekatan adat, serta menjadi teladan dalam pelestarian budaya Gayo.

Sebagai bentuk nyata pelestarian budaya, Tim Majelis Adat Gayo (MAG) mengusulkan kepada Pemerintah Kampung Atu Lintang untuk menyelenggarakan pertandingan Melengkan tingkat kampung. Kegiatan tersebut dinilai menjadi salah satu media yang efektif dalam mengenalkan, melestarikan, dan menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap tradisi lisan Gayo, khususnya melengkan yang merupakan bagian penting dalam prosesi adat pernikahan. Selain menjadi ajang pelestarian budaya, perlombaan tersebut juga diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang memahami tata cara adat serta memiliki kemampuan berbahasa dan bertutur sesuai dengan nilai-nilai budaya Gayo.

Menutup kegiatan, Pemerintah Kampung Atu Lintang menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut. Pemerintah kampung berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Majelis Adat Gayo, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga, mengembangkan, dan mewariskan adat istiadat Gayo kepada generasi penerus melalui berbagai program dan kegiatan yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penerapan hukum adat Gayo semakin mengakar dalam kehidupan masyarakat Kampung Atu Lintang, sehingga nilai-nilai kearifan lokal tetap terjaga sebagai fondasi dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis, berbudaya, dan bermartabat.
Bagikan:

Kampung Atu Lintang
Kecamatan Atu Lintang
Kabupaten Aceh Tengah
Provinsi Aceh
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini